"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," lanjutnya.
Tidak hanya Chika, rupanya pihak polres juga turut menangkap beberapa temannya yang lain yang disebut-sebut sebagai kelompok pertemanan.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana," terang pihak kepolisian.
Oleh karena itu, saat ini Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," terang pihak kepolisian atas kasus Chandrika Chika.***