Bandar Judi Online Togel Ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga

- 28 Juni 2024, 20:41 WIB
/

 

Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit handphone merk Vivo 1814, beberapa kertas berisi nomor togel, satu buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil taruhan togel sejumlah Rp 414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah).

 

FA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah