RSUD Bob Bazar Kalianda Klarifikasi Biaya dan Layanan Ambulans

- 1 Juli 2024, 13:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE - Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM., yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Reny Ayu Fatimah, SKM., M.Kes., didampingi oleh Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar Kalianda, Ridwan, memberikan penjelasan mengenai keluhan warga tentang lambatnya pelayanan dan mahalnya biaya ambulans. Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 1 Juli 2024.

 

Menurut Reny Ayu, pasien yang dikeluhkan berstatus pasien umum karena kecelakaan tunggal yang tidak dapat diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS.

 

"Pasien berstatus umum karena kecelakaan tunggal tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS. Biaya ambulans kami mengikuti PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 3 Januari 2024," jelasnya.

 

Ridwan, Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar, menambahkan bahwa pengelola ambulans selalu menjadi pihak terakhir yang diberitahu untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan.

 

"Kami dari pengelola ambulans adalah yang terakhir diberitahu untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan," katanya kepada tim IWOI Lampung Selatan.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah