KUPA dan PPAS P-APBD Pesawaran Tahun 2024 Disepakati

- 2 Juli 2024, 21:41 WIB
KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 disepakati melalui penandatanganan bersama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan Ketua DPRD Suprapto, di Ruang Rapat DPRD, Selasa, 02 Juli 2024, disaksikan Sekwan dan para anggota DPRD setempat.
KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 disepakati melalui penandatanganan bersama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan Ketua DPRD Suprapto, di Ruang Rapat DPRD, Selasa, 02 Juli 2024, disaksikan Sekwan dan para anggota DPRD setempat. /Wahyudin/Diskominfotik dan Persandian Pesawaran
PESAWARAN INSIDE - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA-PPAS P-APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 disepakati DPRD dan Pemkab Pesawaran.
 
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan Ketua DPRD Suprapto, di Ruang Rapat DPRD, pada Selasa, 02 Juli 2024, disaksikan para anggota DPRD setempat.
 
" Dari garis besar kesepakatan KUPA dan PPAS P-APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen itu disusun dengan mengedepankan dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," ujarnya.
 
Menurut Bupati Dendi, ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang  berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. 
 
" Karena itu juga telah merangkum semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran DPRD, kemudian ini menjadi acuan penyempurnaan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024," ujarnya.
 
Mengingat, sambung Dendi, catatan penting yang telah dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024.
 
" Itu pun perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah, namun demikian juga terdapatnya penyesuaian belanja daerah yang wajib memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
 
" Serta diperlukan adanya kesesuaian belanja dan pembiyaan daerah agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah," jelas Bupati Pesawaran.
 
Lebih dari itu Bupati menyebutkan, sebagaimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun dengan ketersediaan anggaran dengan pertimbangan kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah.
 
" Lalu, penerimaan daerah dan pembiayaan netto daerah menutupi selisih pendapatan dan belanja daerah, tentunya dalam hal ini saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak telah mendukung terlaksananya pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," tandasnya.***
 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah