H. Nanang Ermanto: Pemimpin Daerah Harus Melayani dan Memajukan Masyarakat

- 3 Juli 2024, 15:36 WIB
/

ANALISA

PESAWARAN INSIDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 1 Juli 2024.

 

Terdapat kabar simpang siur di media online yang menyebutkan bahwa Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Namun, kabar tersebut kini telah terjawab.

 

Saat dikonfirmasi oleh tim IWOI Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri. "Insya Allah siap, saya sudah berikhtiar dan berusaha. Jadi, mengalir sajalah. Pada prinsipnya, yang saya lakukan sebagai pemimpin adalah membangun Lampung Selatan serta bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, khususnya Lampung Selatan," ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.

 

Ia juga menekankan bahwa tidak perlu ada lagi perdebatan dan gugatan mengenai PKPU No.8 Tahun 2024. Menurutnya, dalam mencari pemimpin daerah, yang terpenting adalah mampu melayani rakyat dan memajukan daerah.

 

Berbagai pemberitaan media online mengungkapkan adanya perdebatan mengenai apakah H. Nanang Ermanto bisa mencalonkan diri kembali di Pilbup Lampung Selatan tahun 2024. Perdebatan ini melibatkan Akademisi Unila Dr. Budiono dan Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi, terkait putusan MK tahun 2023.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah