Bandar Judi Online Togel Ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga

- 28 Juni 2024, 20:41 WIB
/

 

PESAWARAN INSIDE– Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel pada Kamis malam (27/06/2024).

 

Tersangka berinisial FA (51), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan, "Kami telah berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 51 tahun yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan," kata Devrat.

 

Menurut IPTU Devrat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas perjudian online jenis togel di sebuah rumah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran segera melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud.

 

Setibanya di lokasi, Tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang menjadi target. Tim menemukan FA sedang merekap angka-angka togel di buku catatannya. Setelah memeriksa handphone milik FA, ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong. FA beserta barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Devrat.

 

Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit handphone merk Vivo 1814, beberapa kertas berisi nomor togel, satu buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil taruhan togel sejumlah Rp 414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah).

 

FA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah