Warga Pringsewu Ditangkap atas Kasus Penipuan**

- 1 Juli 2024, 08:09 WIB
/

PESAWARAN INSIDE– AH (38), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu, ditangkap oleh jajaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas tuduhan penipuan sebesar Rp6,9 juta terhadap temannya sendiri.

 

AH, yang dikenal dengan nama Aan, ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menyatakan bahwa AH, seorang buruh harian lepas, telah menipu Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.

 

Kasus ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika AH mengunjungi korban di rumahnya dan mengaku sedang mengurus pinjaman sebesar Rp200 juta di bank. AH berjanji akan meminjamkan Rp100 juta kepada korban jika korban bersedia meminjamkan Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk memperlancar proses pinjaman di bank.

 

"Korban yang percaya pada pelaku setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp5,4 juta secara bertahap," kata Iptu Riyadi pada Minggu (30/6/2024).

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah