Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2024-2045

- 15 Juni 2024, 08:22 WIB
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2024-2045
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2024-2045 /

PESAWARAN INSIDE  -- Rapat Paripurna Dalam Rangka Pendapat Akhir Bupati Tanggamus Pada Paripurna DPRD Atas Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 Serta Ranperda Tentang RPJPD kabupaten Tanggamus 2024-2045. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Jumat tanggal 14 juni 2024

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) para forkopimda kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua dewan Heri Agus Setiawan, serta diikuti 31 Anggota DPRD Tanggamus.

Heri menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2024 di nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.

Sementara PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutanya menyampaikan Kami ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, dan berkenan
memberi persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023.
Berkenaan dengan penyusunan RANPERDA
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2023.

Selanjutnya, terkait Ranperda Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045 yang kita setujui ini, bahwa RPJPD Kabupaten Tanggamus tahun 2025-2045 merupakan dokumen yang sarat
dengan nilai strategis dan makna historis.
Dokumen ini bukan sekedar pedoman, tetapi sebuah warisan yang akan kita berikan kepada generasi mendatang.

Selama 20 tahun ke depan, RPJPD ini akan
menjadi peta jalan pembangunan yang akan
menuntun kita menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama. Seperti yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu saat penyampaian ranperda ini, bahwa
proses penyusunan RPJPD Kabupaten Tanggamus telah mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2023, telah kami susun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2023 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
diperiksa dan telah diaudit oleh BPK.


Proses Penyusunan Ranperda
Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah kita laksanakan pada tanggal 07 Juni 2024, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya pada hari ini Laporan pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui.

Dalam perumusan visi, misi, dan penetapan
sasaran prioritas pembangunan, kami
dengan Visi dan Misi Pembangunan Nasional dan Provinsi Lampung.
Sebagaimana telah dirumuskan dalam dokumen RPJPD, visi pembangunan Kabupaten Tanggamus untuk 20 tahun mendatang adalah "Tanggamus
SMART 2045", yang berarti Tanggamus yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini adalah bagian integral dari upaya kita untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan Lampung SMART 2045
(Sejahtera, Maju, Merata, dan Berkelanjutan).

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah