Buron Sejak 2019, Tersangka Pencuri 52 Tabung Gas Ditangkap di Tangerang

- 4 Juni 2024, 15:59 WIB
Buronan sejak 2019, akhirnya ditangkap di Tangerang
Buronan sejak 2019, akhirnya ditangkap di Tangerang /widodo/

PESAWARAN INSIDE --Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23), warga Kabupaten Pesawaran yang sudah buron sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Pria yang kerap disapa Kentung ini diringkus saat belanja di salah satu mall di Kota Tangerang Banten pada  Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Penangkapan Aldi ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap para pelaku yang buron. Total lima pelaku berhasil ditangkap, tiga diantaranya sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra dan Aldi Oktaviano.

"Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa  ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran," Ujar AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) siang.

Selain kelima pelaku, lanjut Hasbulloh, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan di tangani secara profesional. 

"Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah