Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun," ujarnya.***