Tegakkan Perda, Dishub Pesawaran Terapkan Retribusi Pelayaran Wisata Pahawang

- 4 Mei 2024, 18:12 WIB
Dishub bersama Satpol PP Pesawaran, Kepala Desa Batu Menyan, Dinas Pariwisata, serta Satpol Airud Polres Pesawaran rapat koordinasi terkait penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air, Sabtu, 04 Mei 2024
Dishub bersama Satpol PP Pesawaran, Kepala Desa Batu Menyan, Dinas Pariwisata, serta Satpol Airud Polres Pesawaran rapat koordinasi terkait penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air, Sabtu, 04 Mei 2024 /Wahyudin/
PESAWARAN INSIDE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran menerapkan retribusi pelayaran pariwisata Pulau Pahawang melalui sosialisasi kepada para pemilik dermaga non pemerintah di Dusun Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Sabtu 04 Mei 2024.
 
Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Laut Dariyo mewakili Kadis Perhubungan Pesawaran Ahmad Syafei mengungkapkan, penerapan ini melibatkan Satpol PP Pesawaran, Polairud, Kepala Desa Batu Menyan, Dinas Pariwisata kepada pemilik-pemilik lahan yang digunakan pelayaran dan sanderan labuh kapal wisata.
 
" Lahan yang digunakan tersebut tidak dibenarkan untuk standar labuh kapal jika merujuk didalam Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air," jelasnya.
 
 
Karena itu, lanjut Dariyo, dilakukannya sosialisasi tapi didapati pemilik lahan tersebut banyak pertimbangan karena banyaknya kapal disini, terutama pada hari libur.
" Sehingga mereka meminta toleransi kepada dinas perhubungan untuk menempatkan petugas dan mengawasi wisatawan saat berlayar maupun berlabuh," ujarnya.
 
 
Dariyo melanjutkan, terkait retribusinya mereka mendukung dan mempersilakan Sat Pol PP menegakkan dan menerapkan retribusi PAD kepada wisatawan atau agent-agent wisata itu sendiri. " Pemda tetap maksimalkan penarikan retribusi PAD ini sesuai Perda, Perbup yang akan ditegakkan oleh Sat Pol PP, maka dari itu memperketat penyebrangan dengan didampingi pengawasan oleh Sat Polairud," terangnya.
 
Lebih dari itu Dariyo berharap untuk bisa sama-sama bersinergi membangun Kabupaten Pesawaran melalui PAD penyebrangan labuh kapal bagi wisatawan yang dikelola oleh agent atau tour travel langsung menyentuh di titik-titik penyebrangan. 
 
" Yang jelas semua yang menyebrang bisa dipastikan membayar retribusi PAD dan dilaksanakan sesuai Perda, serta dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemda dengan PT. Adhi Matratama yang telah memfasilitasi sarana prasarana di pelabuhan ketapang Desa Batu Menyan ini," kata dia lagi.
 
Satpol PP dan Dishub Pesawaran, Dinas Pariwisata, serta Satpol Airud Polres Pesawaran saat sosialisasi penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air wilayah wisata pesisir Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Satpol PP dan Dishub Pesawaran, Dinas Pariwisata, serta Satpol Airud Polres Pesawaran saat sosialisasi penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air wilayah wisata pesisir Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
 
Oleh sebab itu, sambung Dariyo dibutuhkan dukungan semua pihak terutama dukungan agent tour wisata, karena membangun dan memenuhi fasilitasi disini dibutuhkan dana yang besar untuk memperbaiki pelabuhan wisata disini. " Jika PAD banyak yang masuk dan terus meningkat tentu ini bisa dialihkan untuk perbaikan dan kelengkapan sejumlah fasilitas di pelabuhan disini," ucapnya.
 
Lebih lanjut Dariyo menyebutkan, penarikan retribusi PAD itu untuk empat dermaga. Dermaga satu, dan dermaga dua sudah difasilitasi untuk penyebrangan, makanya saat ini sedang diupayakan penambahan titik penyebrangan. 
 
" Kalau Dermaga satu ada penambahan dermaga apung yang akan dibangun PT. Adhi Matra, sedangkan penyebrangan di Dermaga tiga sementara ini dialihkan di Dermaga dua, juga ini diharapkan ada dermaga apung juga di Dermaga dua yang sedang kita upayakan," urainya.
 
Dariyo menambahkan, pada prinsipnya semua tokoh-tokoh masyarakat, aparatur desa mendukung semua apa yang dilaksanakan oleh Pemda Pesawaran dalam rangka peningkatan PAD. " Jadi semua memdukung dengan adanya penarikan retribusi PAD dengan ditegakkannya Undang-Undang (UU) dan  Perda di kawasan sentral wisata ketapang, Desa Batu Menyan, termasuk adanya PAD Desa," pungkas Kabid Kepelabuhan Laut Dinas Perhubungan itu. ***
 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah