Skandal BPHTB: Mantan Kepala Bapenda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp576 Juta

- 26 April 2024, 09:06 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggebrak dengan penahanan mantan Kepala Bapenda setempat, Waskito Joko Suryanto (WJS), pada Kamis lalu. Langkah tegas ini menyusul penetapan WJS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, negara menderita kerugian mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp576 juta.

"WJS diduga telah menetapkan nilai BPHTB di bawah standar yang ditetapkan, melanggar ketentuan yang jelas dalam Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," papar Ade.

Selain itu, terang Ade, WJS juga terlibat dalam pelanggaran regulasi terkait penetapan harga dasar tanah, serta memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa proses verifikasi lapangan yang sesuai dengan standar operasional.

"Tersangka telah melanggar SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Pringsewu dalam pemberian keringanan ini," imbuhnya.

Berdasarkan bukti yang cukup kuat, WJS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WJS yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Bandar Lampung.

Namun, pertanyaan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini masih menggantung. Ade menjawab dengan bijak, "Kasus ini akan terus kami kembangkan, dan kebenaran akan terungkap pada waktunya."

Sementara itu, ketika disinggung wartawan, WJS yang masuk ke mobil tahanan hanya berkata, "Kebenaran nomor satu, kebenaran nomor satu." Sebuah pernyataan yang menggambarkan betapa tegangnya situasi di balik tabir skandal ini.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x