Niat Kaesang Maju Pilgub DKI 2024 Bakal Terganjal UU Pilkada

- 3 Mei 2024, 21:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Sebelumnya, PSI sudah sejak jauh hari memajukan nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada DKI 2024.

Dukungan dari PSI ini juga disikapi Kaesang dengan ambigu. Ketika ditanya wartawan, Kaesang memberikan jawaban yang tak pasti. Ia justru masih ingin melihat situasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan syarat untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.
Sedangkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Aturan ini berdampak secara langsung pada Kaesang, mengingat usia Kaesang saat ini baru berusia 29 tahun. Ia baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Kondisi ini nyaris serupa ketika kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang ketika maju menjadi pasangan Prabowo Subianto sempat terganjal syarat usia untuk menjadi Cawapres yang kemudian akhirnya disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain Kaesang, PSI juga memunculkan nama Grace Natalie. Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI ini juga direkomendasikan untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada mendatang.

Pada Pemilu 2024 kemarin, Grace mendapat suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta III yakni 193.556 suara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah