Galian Tanah Tak Berizin di Desa Braja Caka, Lampung Timur, Diduga Merusak Lingkungan

- 5 Mei 2024, 13:21 WIB
/

 

PESAWARAN INSIDE - Aktivitas galian tanah yang dilakukan di salah satu kebun milik warga di Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, pada Sabtu 4 mei 2024, menuai perhatian serius. Dugaan tanpa izin dan potensi kerusakan lingkungan menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut.

Pantauan langsung di lokasi mengungkapkan bahwa operasi galian tanah ini dilakukan di area pemukiman warga. Alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ini diduga tidak dilengkapi dengan izin yang diperlukan, baik dari aspek lingkungan maupun izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Kondisi di lapangan juga menunjukkan kegiatan pengangkutan tanah yang cukup ramai. Puluhan mobil truk antri untuk mengangkut tanah tersebut, yang diduga akan dijual kembali kepada masyarakat.

Salah satu sopir mobil truk yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa tanah galian tersebut dibelinya dengan harga Rp. 150.000 per mobil. "Galian tanah ini milik Yantok. Harga tanah ini per mobil saya beli dengan harga Rp. 150.000," ujarnya.

Namun, saat konfirmasi kepada Yantok, pemilik lahan sekaligus ekskavator, dia membantah tuduhan tersebut. Yantok menyatakan bahwa galian tanah tersebut akan dialihkan menjadi sawah dan tanah urug yang hanya akan digunakan untuk menimbun jalan.

"Tidak ada izin untuk galian tanah ini. Kami baru saja memulai operasi, dan ekskavator memakai solar bersubsidi yang saya dapatkan dari warung warga," ungkapnya.

Masyarakat berharap agar Dinas Terkait dapat segera menindaklanjuti pemberitaan ini. Mereka mendesak agar galian yang diduga tak memiliki izin dan merusak lingkungan milik Yantok di Desa Braja Caka segera ditutup.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah