Bawaslu Lampung Rekomendasi Laporan Pelanggaran Kode Etik Fery, Panji: Usut Juga TPS 19 Way Kandis

- 25 Maret 2024, 20:47 WIB
Panji Nugraha AB: Usut Juga TPS 19 Way Kandis Sampai Tuntas
Panji Nugraha AB: Usut Juga TPS 19 Way Kandis Sampai Tuntas /ist

PESAWARAN INSIDE – Bawaslu Lampung menerbitkan rekomendasi laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama terlapor Fery Triatmojo ke DKPP.

Surat tertanggal 25 Maret 2024 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar.

Dalam surat rekomendasi ditujukan kepada Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan selaku pelapor, Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, Kajian dan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, maka Laporan sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut sumber, surat ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, langsung dibawa hari ini, Senin 25 Maret 2024.

“Tapi menurut Bawaslu surat ini di kirim ke DKPP hari ini. Ada Kabag Bawaslu ke Jakarta, karena yang mengeluarkan sanksi adalah DKPP,” kata sumber itu, Senin 25 Maret 2024 sore.

Terpisah, Panji Nugraha AB, Sekjen Laskar Lampung mengatakan, ini bukti Bawaslu Lampung serius menanggapi laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Ini soal demokrasi, jangan sampai ditanggapi santai apalagi tutup mata,” tegas Panji.

Ia mengapresiasi Bawaslu Lampung sekaligus mendesak untuk mengawal kasus ini secara serius. “Jangan sampai setelah rekomendasi dikirim ke DKPP, merasa sudah selesai. Apalagi ‘masuk angin’,” ujar Panji yang dikabarkan bakal maju Pilwako Bandar Lampung.

Pada kesempatan ini, dia juga mendesak Bawaslu Bandar Lampung agar merespon laporan Lakar Lampung tentang kasus TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x