“Saya menganggap kasus TPS 19 Way Kandis belum final, meski Bawaslu Kota sudah menyetop karena ada masukan saksi ahli dari Unila,” kata Panji lagi.
Surat laporan sudah ia layangkan, ia juga menunjuk Gunawan Pharrikesit sebagai pengacara.
“Sekali lagi, kasus TPS 19 Way Kandis sebenarnya benderang. Ada kecurangan yakni surat suara yang sudah tercoblos, artinya ada pelaku. Kalau pun telah dilakukan PSU, bukan berarti segalanya selesai,” ungkapnya.
Panji menegaskan, tak ada hantu atau setan yang mencoblos. Tapi, dipastikan ada seseorang yang hendak mengacaukan demokrasi.***