Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Pesawaran Komitmen Berantas Narkoba

- 9 Mei 2024, 00:07 WIB
Seorang pengedar sabu ditangkap berikut barang bukti kini diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran
Seorang pengedar sabu ditangkap berikut barang bukti kini diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran /pesawaran inside/humas Polres Pesawaran
PESAWARAN INSIDE - Seorang pengedar sabu diamankan di Desa Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataanz Kabupaten Pesawaran setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy. Hal ini dilakukan wujud komitmen Polres Pesawaran menyapu bersih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran.
 
" Ya, pelaku yang diketahui berinisial MHR (24) ditangkap di kediamannya pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penangkapan juga petugas menyita barang bukti berupa 7 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu M. Nufi, S.Trk, dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.
 
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Negeri Sakti. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan under cover buy terhadap pelaku itu.
 
" Anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran langsung bergerak serta melakukan under cover dan berhasil menangkap pelaku pada kediamannya. 
MHR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Nufi.
 
Lebih dari itu, Kasat Narkoba Polres Pesawaran juga menyebutkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
" Dalam hal ini juga Polres Pesawaran mengajak masyarakat untuk proaktif menjadi informan dalam membantu memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib, tentu menjamin keselamatan dan informasi data diri pelapor akan dirahasikan petugas," pungkasnya. ***

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah