Tanpa Izin Impor, Kapal Tanker Senilai Rp50,9 Miliar Diamankan Kemendag

- 8 Mei 2024, 22:57 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) pada Rabu, 8 Mei 2024 di Palembang, Sumatra Selatan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) pada Rabu, 8 Mei 2024 di Palembang, Sumatra Selatan. /pesawaran inside/humas mendag
 
 
PESAWARAN INSIDE - Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar asal impor yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor diamankan sementara oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
 
Hal tersebut terungkap dalam ekspose Temuan Pengawasan Post-Border saat itu dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 08 Mei 2024.

“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan persnya.
 
Menurutnya, Kapal tanker tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB)nberasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50, karena itu Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
 
" Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
 
Lebih lanjut Zulhas menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.
 
Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan 
Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
 
“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha 
yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Zulkifli Hasan.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
 
" Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” kata Moga.
 
Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi 
sesudah melengkapi seluruh persayaratan.
 
“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, 
dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandas Moga. ***
 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah