Pelaku Curas di Jalan Portal Bakung Pakuan Ratu Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan

- 14 Desember 2023, 13:17 WIB
/

PESAWARAN INSIDE - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasik membekuk  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Portal Dusun Bakung, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
 
Diketahui, pelaku berinisial AT (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
 
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara mengatakan, kejadian bermula pada Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 21.40, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban Nur Efendi.
 
"Saat itu korban bersama dengan istri mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban bernama Roni melintas di Jalan Portal Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan," katanya, Kamis 14 Desember 2023.
 
Kemudian, berpapasan dengan pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor, lalu seorang pelaku yang duduk di belakang bertanya arah jalan kepada saudara Roni, selanjutnya seketika pelaku yang duduk di belakang langsung mematikan sepeda motor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban.
 
Lanjut Kasat, saat itulah pelaku langsung mengancam diduga menggunakan senjata api dan mengambil handphone milik korban dan rekannya , setelah berhasil pelaku pergi dari TKP.
 
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan Nopol BE 6206 FDX, STNK atas nama Ahyal, 1 unit handphone Realme CIS warna biru laut, 1 unit handphone Redmi 5A warna silver, 1 (satu) unit handphone oppo ASS warna merah milik saudara Roni dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.
 
Atas dasar itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 9 Desember 2023 pukul 02.45, pelaku berhasil ditangkap sebuah kos-kosan di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
 
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Hp merek oppo warna merah milik Korban, 1 kotak HP Realme C15 dan 1 unit sepeda motor Jenis honda megapro warna merah maron tanpa nopol yang digunakan tersangka di bawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ***
 
 

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x