Wartawan Dituduh dalam Peristiwa di Kebun Tebu, Kasus Berlarut-larut di Lampung Utara

- 10 Mei 2024, 09:20 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kontroversi mencengkam Lampung Utara ketika seorang wartawan menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi di kebun tebu. Fran Klin, seorang jurnalis yang berada di tengah peristiwa itu, kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP Pidana, setelah berkas perkara diserahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Hal ini menimbulkan keprihatinan atas potensi keterbatasan kebebasan pers.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, ketika Fran Klin sedang meliput berita di lokasi kebun tebu di dusun Dorowati, desa Penagan Ratu, kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Saat Fran tiba di lokasi, situasi sudah memanas antara warga adat dan petugas keamanan.

Menurut keterangan Fran, dia berada di sana untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, memperoleh informasi dan mendokumentasikan peristiwa tersebut. Namun, apa yang terjadi kemudian adalah kejadian yang tidak diharapkannya.

Fran menjelaskan bahwa setelah situasi mereda, dia meninggalkan lokasi. Namun, informasi yang dia terima malam harinya mengatakan bahwa salah satu pihak terlibat dalam perkelahian fisik. Namun, Fran tidak menyaksikan langsung insiden tersebut.

Situasi semakin rumit ketika diketahui bahwa salah satu pihak yang terlibat adalah seorang anggota Angkatan Laut aktif. Fran mencatat bahwa warga adat ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan mereka ditolak karena terlapor adalah anggota militer.

Kemudian, Fran dihadapkan pada situasi di mana dia dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa dalam tugasnya sebagai wartawan, dia tidak terlibat dalam adu fisik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena beberapa hal yang dinilai tidak wajar. Salah satunya adalah proses rekonstruksi yang menghasilkan dua versi yang bertentangan, dengan mengutamakan versi pelapor. Fran juga menyoroti proses penetapan tersangka tanpa bukti yang kuat, serta adanya kesaksian saksi yang tidak netral.

Ketua YLBH KUTUB, Andhes Tan S,SH, MH, menyoroti kontradiksi dalam keterangan saksi dan menekankan pentingnya penyidikan yang teliti dan adil, terutama ketika melibatkan wartawan. Dia juga menegaskan bahwa kebenaran haruslah terungkap dengan jelas, tanpa cela.

Sementara Fran Klin, wartawan yang terlibat dalam kasus ini, terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Dengan kasus yang masih berlarut-larut, pertanyaan tentang kebebasan pers dan keadilan semakin mengemuka di Lampung Utara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah