Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Perkosa Siswi SMP

- 10 Mei 2024, 15:09 WIB
 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pelaku AP yang diduga telah memperkosa siswi SMP.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pelaku AP yang diduga telah memperkosa siswi SMP. /pesawaran.pikiran rakyat.com/Humas Polres pesawaran
PESAWARAN INSIDE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku AP yang diduga telah memperkosa siswi SMP.
 
" Ya, pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam keterangannya, Jum'at 10 Mei 2024.
 
Menurutnya, pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. " Pelaku AP ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP," ungkap AKP Deddy.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban  terjadi di rumah nenek korban pada Rabu 19 Februari 2023 sekira Pukul 21.30 WIB pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan mulut korban dibekap dengan tangan Pelaku AP.
 
" Pelaku AP dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa sampai korban ketakutan karena pelaku merupakan paman kandung korban," ungkapnya.
 
Dengan berjalannya waktu, sambung Kasat Reskrim, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari pelaku AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya. " Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas AKP Deddy. ***

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah