Ini Pengertian PPN dan 6 Jenis Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

- 4 Mei 2024, 12:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Sampai dengan saat ini, masih banyak wajib pajak yang belum memahami pengertian PPN dan 6 jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Belum lama ini, viral ketika petugas pajak menahan barang belanjaan masyarakat dari luar negeri yang harus dikenakan pajak. Dan, salah satu pajak yang dikenakan adalah PPN.

Oleh karena itu, penting memahami pengertian dari PPN dan jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai atau pungutan pajak yang diberlakukan pada setiap transaksi jual dan beli barang maupun jasa di dalam negeri yang wajib dilakukan oleh para wajib pajak baik pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan usaha maupun pemerintah.

Setelah mengetahui pengertian dari PPN, berikut dijelaskan 6 jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN;

1. Penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
2. Impor barang kena pajak (BKP)
3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan JKP dari luar dan dalam daerah pabean
4. Ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP)
5. Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 meter yang dilakukan diluar lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau orang lain
6. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan

Itulah penjelasan mengenai pengertian dari PPN dan 6 jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.?***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah