Tenaga Honorer Siapkan Surat ini Agar Bisa Diangkat PPPK

- 18 Mei 2024, 11:10 WIB
/

PESAWARAN INSIDE-Tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar ini tentu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer. Namun, terselip juga kabar yang bisa membuat tenaga honorer patut khawatir, pasalnya terdapat tenaga honorer yang tak akan diangkat sebagai PPPK jika tak sesuai ketentuan ini.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

Dalam keterangan resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

Karena, BKN juga menggunakan acuan jumlah tenaga honorer berdasarkan surat ini sehingga ditemukan angka hingga 2,3 juta tenaga honorer yang akan diangkat PPPK.

Dalam ketentuan BKN disebutkan bahwa, hanya tenaga honorer yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang akan diangkat sebagai PPPK.

Tenaga honorer dengan SPTJM yang telah melalui verifikasi dan validasi data BKN akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Hal tersebut dikarenakan SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena membuktikan validitas data tenaga honorer.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah