LBH Nelayan: Garda Terdepan Pembela Keadilan Nelayan Indonesia

- 24 Mei 2024, 16:00 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPDHNSI) Lampung mengukuhkan langkah progresif dengan peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH ini disinyalir akan menjadi pilar utama dalam melindungi hak-hak nelayan Indonesia, terutama yang beroperasi di perairan Lampung.

"Kami dengan sepenuh hati berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan," ujar Kusaeri Kuswandi, Ketua DPD HSNI Lampung, pada Kamis 23 MEI 2024.

LBH Nelayan resmi berdiri setelah melewati rapat pengurus DPD HNS Lampung, yang digelar di kantor DPD HNSI Lampung, Jl. Agus Salim, Bandarlampung, pada hari yang sama. Ardian Hasibuan, S.H., M.H., ditunjuk sebagai ketua, dengan Muhamad Tohir, S.H., sebagai sekretaris, dan Ahmad Alfian, S.H., sebagai bendahara, sementara DR. Hi. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, diangkat sebagai penasehat.

Iswandi, sekretaris DPD HNSI Lampung, mengungkapkan rasa syukur atas pembentukan LBH dalam struktur organisasi nelayan Lampung. "Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, di ulang tahun ke-51 DPD HNSI Provinsi Lampung, kami berhasil mendirikan lembaga bantuan hukum. Kami berharap dapat berperan sebagai advokat, konsultan, penyuluh, mediator, peneliti, dan pengembang profesi bagi nelayan dan keluarga, demi peningkatan sumber daya manusia dan kesadaran hukum guna kesejahteraan mereka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan LBH Nelayan ini adalah yang pertama di antara seluruh DPD HNSI di Indonesia. "DPD Lampung menjadi pelopor dalam inisiatif pembentukan LBH Nelayan di seluruh DPD HNSI di Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Cunang.

Menurut Iswandi, DPD HNSI Lampung telah secara independen dan sukarela melakukan konsolidasi dengan seluruh nelayan di Lampung. "Setelah mendengarkan keluhan-keluhan dari saudara-saudara kita di pesisir, kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada pembatasan dalam melaut, kelangkaan bahan bakar minyak, dan fluktuasi harga jual hasil tangkapan, tetapi juga kriminalisasi terhadap nelayan yang sering terjadi," tambahnya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah