Buruh Harian Lepas Tersangka Pencurian: Dirungkus Polisi dalam Waktu Singkat

- 4 Mei 2024, 11:27 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- S (39), seorang buruh harian lepas, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Katibung pada Rabu 1 MEI 2024. sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah laporan korban, Maryadi (29) dari Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada laporan korban terkait tindak pencurian di rumahnya.

Dari tangan tersangka, yang ditangkap di Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu buah pahat yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama dengan penangkapan, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku awalnya merusak jendela samping rumah korban untuk masuk, kemudian mengambil barang-barang berharga sebelum keluar melalui pintu depan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp20 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek pada Jumat 3 MEI 2024.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Katibung untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah