Mantan Karyawan Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

- 27 April 2024, 10:49 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- AY mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi mengajukan kredit fiktif untuk sekitar 20 debitur," ujar Angga pada Jumat, 26 April 2024.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp1,2 Miliar, berdasarkan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

"Tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tambah Angga.

Tersangka kini akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, mulai dari 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas dalam proses penyaluran dana publik, serta menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor perbankan.

Saya merombak sedikit struktur kalimat dan menambahkan beberapa detail untuk menambah kejelasan dan ketertarikan. Semoga tulisan ini mencerminkan esensi berita yang Anda harapkan!***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x