Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Gelapkan Sepeda Motor

- 25 April 2024, 21:17 WIB
Baru dua bulan bebas, kembali diciduk karena gelapkan motor
Baru dua bulan bebas, kembali diciduk karena gelapkan motor /ist

PESAWARAN INSIDE – Petugas dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap AHW (40) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena menggelapkan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis 25 April 2024.

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang ke rumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai.

Namun, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk judi online,” ungkapnya

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Ia juga mengungkapkan tersangka AHW telah dilakukan penahanan di Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” tandasnya.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x