Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tersangka Kasus BPHTB

- 25 April 2024, 19:10 WIB
Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tersangka Kasus BPHTB
Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tersangka Kasus BPHTB /

PESAWARAN INSIDE – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan mantan Kepala Bapenda setempat, Waskito Joko Suryanto (WJS), Kamis 24 April 2024.

WJS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp576 juta. 

WJS diduga menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tak hanya itu, perbuatan WJS juga melanggar regulasi terkait penetapan harga dasar tanah," ungkapnya. 

Menurut Ade, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.

“Yakni meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Pringsewu,” kata Kajari.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo P asal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WJS yang saat ini menjabat staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, akan menjalani penahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA  Bandar Lampung. 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x