Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara

- 28 Maret 2024, 19:42 WIB
Selebgram Adelia Putri Salma
Selebgram Adelia Putri Salma /oscar/

PESAWARAN INSIDE – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 28 Maret 2024.

Menurut JPU Eka, terdakwa kasus narkoba itu terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama). 

"Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Eka.

Eka melanjutkan, menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Selain tuntutan, kata Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. 

Sementara itu terdakwa Albert yang merupakan sepupu Khadafi dituntut sama. Yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, handphone dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma. 

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.  

Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis. 

"Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," ujar Lingga. 

Setelah skor kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Kamis, 4 April 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang penjualan narkoba dari suami Khadafi sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diterima melalui empat rekening selama tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan seorang selebgram yang dijuluki ratu Narkoba. 

Jaksa menceritakan awal terdakwa dengan Khadafi menikah siri di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. 

Kemudian pada tahun 2021 keduanya menikah secara hukum dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi dengan Ponsel. 

"Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin," kata saksi.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x