Tiga Kali Residivis, Pria Asal Kecamatan Gedung Aji ini Kembali Ditangkap Karena Maling Sepeda Motor

- 25 November 2023, 12:07 WIB
/

PESAWARAN INSIDE - Masih belum kapok juga, tiga kali residivis, pria asal Kecamatan Gedung Aji ini ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung kembali karena melakukan pencurian sepeda motor.
 
Diketahui, pelaku ini, tahun 2015 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kedua tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
 
Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni seorang pria berinisial YA alias YI alias AA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
 
"Hari Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 16.20, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu 24 November 2023.
 
Lanjutnya, dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban Alan Purnama Aji (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
 
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, peristiwa curanmor yang dialaminya terjadi pada hari Senin 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30, di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Saat kejadian tersebut, korban yang kesehariannya bekerja di Bengkel Karya Muda sedang tertidur lelap di dalam mess.
 
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam mess tempat korban tertidur dengan cara memanjat dinding Mess yang terbuat dari GRC, lalu membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak dan STNK yang berada di dalam lemari baju, lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban," ungkapnya.
 
AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, warna hitam merah, beserta dengan STNK nya, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
 
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Dan akhirnya pelaku ditangkap beserta dengan BB berupa sepeda motor.
 
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," terangnya. ***
 
 

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah