PENGUMUMAN!Begini Cara Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN Terbaru 2024

25 April 2024, 13:45 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah melalui BKN RI terus menunjukkan komitmennya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK di tahun 2024 ini.

Untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum terdaftar itu pula, BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang namanya masih belum teraftar di database BKN.

Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu khususnya oleh para tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK namun belum terdata di database BKN.

Oleh karena itu, penting untuk menyimak informasi berikut ini tentang tata cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar;

Berikut cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2.Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

3.Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

4.Kemudian, klik Lanjutkan.

5.Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

6.Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi.
Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7.Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

8.Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

9.Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

10.Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

11.Cetak kartu informasi akun

Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.

12. Login dan isi biodata

13.Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.

14.Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.

Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

15. Mengisi riwayat pekerjaan
Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Demikian langkah cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler