Ini 4 Kategori Guru yang Diprioritaskan untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2024

- 28 Juni 2024, 09:30 WIB
/

 

1. Guru Penggerak yang sampai saat ini belum pernah mengikuti atau belum memiliki sertifikat pendidik.

 

2. Guru yang telah merampungkan latihan dan pendidikan profesi guru (PLPG) tapi belum memiliki sertifikat pendidik

 

3. Guru yang sudah terdata dalam Dapodik serta memiliki status aktif sebagai pengajar di tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik

 

4. Guru alih jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidikan***

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah