MenPAN-RB Rombak Total Masa Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

- 1 April 2024, 11:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--MenPAN-RB merombak total masa pensiun PNS dengan mengacu ketentuan undang-undang terbaru.

Proses perubahan masa pensiun abdi negara itu bahkan diatur secara khusus dalam UU ASN no 20 tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah, dan salah satu isi didalamnya yakni terkait batas usia pensiun PNS yang baru.

Baca Juga: Biaya Kuliah UGM Jalur SNBP 2024, Berikut Penjelasan Biaya Kuliah Tiap Prodi UGM

Batas usi pensiun itu dibagi dalam dua klasifikasi seperti yang dijelaskan berikut ini;

a. Jabatan Manajerial

1. Batas usia pensiun PNS 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. Batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Suhu dan Kalor: Memahami Dasar-Dasar Termodinamika

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah