Kenapa MenPAN-RB Ubah Masa Pensiun PNS?Ternyata ini Penjelasannya

- 1 April 2024, 10:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Pemerintah melalui MenPAN-RB ubah masa pensiun PNS untuk tujuan tertentu.

UU ASN No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah, dan salah satu isi didalamnya yakni terkait batas usia pensiun PNS yang baru.

Dalam ketentuan itu, pemerintah bersama DPR memang telah mengubah masa pensiun PNS.

Baca Juga: Soal Matematika Semester 1 Kelas 4 SD Tema Uang

Dalam hal ini batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrator dan juga pejabat pengawas beserta pejabat lainnya.

Dengan adanya perubahan batas usia pensiun PNS menjadi lebih pendek dibandingkan sebelumnya, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua lebih lama.

Baca Juga: Biaya Kuliah UGM Jalur SNBP 2024, Berikut Penjelasan Biaya Kuliah Tiap Prodi UGM

Tak hanya itu, pensiunan PNS diharapkan juga dapat menikmati hak dan kewajiban pensiun PNS dalam manjalankan masa tuanya.

Sehingga, dengan adanya hak dan kewajiban pensiun PNS, mereka tidak merasa sia-sia telah mengabdi lama untuk negara sebagai PNS.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah