Ini 2 Klasifikasi dan Jumlah Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah yang Perlu Diketahui

- 4 Mei 2024, 18:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Ini 2 Klasifikasi dan Jumlah Bansos PIP Kemenag untuk Siswa Madrasah Aliyah yang Perlu Diketahui

Pesawaran Inside--Kemenag menetapkan 2 klasifikasi dan jumlah bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah terbaru.

Penting pula diketahui bahwa bansos Program Indonesia Pintar (PIP) baik Kemenag dan Kemendikbud adalah sama namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian terkait.

Untuk bansos PIP Kemenag, memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos PIP untuk jenjang pendidikan mulai dari MI, MTs dan MA baik negeri maupun swasta.

Khusus untuk jenjang pendidikan Madrasah Aliyah, besaran bansos PIP Kemenag tiap siswa dibagi berdasarkan jenjang kelasnya masing-masing.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan tiap penerima manfaat berdasarkan jenjang kelasnya yang semakin tinggi jenjang pendidikannya maka akan semakin tinggi pula kebutuhan biayanya.

Pembagian itu diklasifikasikan dalam dua jenjang kelas dengan besaran masing-masing yakni;

- Siswa MA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
- Siswa MA/sederajat kelas 11: Rp 1,8 juta

Itulah dua klasifikasi dan jumlah besaran bansos PIP Kemenag yang diterima untuk siswa Madrasah Aliyah agar bisa dipahami oleh orang tua siswa penerimanya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah