Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran BBM di Natar Lamsel, Kapolres: Tersangka Meninggal Dunia

- 29 Juni 2024, 10:30 WIB
/

 

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan Beni Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kami menetapkan saudara Indra sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar," jelas Kapolres.

 

Polisi mengirimkan surat panggilan pertama pada 8 Juni 2024, surat panggilan kedua pada 15 Juni 2024, dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.

 

"Kami berusaha memanggil dan memeriksa saudara Indra, namun ia mengalami kecelakaan yang berujung pada kematiannya. Surat keterangan kematian diterbitkan oleh Rumah Sakit Natar Medika dengan nomor: SKK/24/06/21/140, tanggal 21 Juni 2024," jelas Kapolres.

 

Sebelumnya, pada Kamis (1/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah