Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa Sidang Wartawan Tersangka Pengeroyokan

- 10 Juni 2024, 18:15 WIB
Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa Sidang Wartawan Tersangka Pengeroyokan
Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa Sidang Wartawan Tersangka Pengeroyokan /iwanes/

PESAWARAN INSIDE –  Setelah sebelumnya dalam persidangan pada Rabu 5 Juni 2024 lalu, Tim penasehat hukum ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan eksepsi yang ditujukan ke pengadilan bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan.

Dengan pertimbangan antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor, dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk dipahami atau sumir. 

Dalam sidang lanjutan, Senin 10 Juni 2024 dalam agenda sidang Putusan Sela, majelis hakim menolak eksepsi. Dengan pertimbangan, hakim menilai perkara ini sudah masuk ke dalam pokok perkara dan  sidang harus dilanjutkan.

"Perkara ini tetap dilanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang," terang Samsi.

Sidang akan kembali digelar hari Rabu 12 Juni 2024 mendatang,  dengan agenda Pemeriksaan Saksi. 

Dalam sidang yang dipadati awak media tersebut, berjalan tertib dan kondusif.Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa.***

 

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah