Residivis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi Setelah Melawan

- 6 Mei 2024, 12:00 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Aksi kejahatan yang dilakukan oleh seorang residivis, FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, akhirnya berakhir dengan tindakan tegas dari petugas Kepolisian. Residivis yang terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini ditangkap oleh Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Penangkapan terhadap FS dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024, dini hari, di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Namun, situasi memanas ketika petugas membawa pelaku untuk proses pengembangan kasus, FS mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengendalikan situasi.

Komisaris Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra, yang mewakili Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengkonfirmasi kejadian ini. "Ya, benar bahwa pelaku FS berhasil kami tangkap. Terpaksa kami harus mengambil tindakan tegas terukur karena pelaku melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri," ungkap Kompol Dennis pada Senin, 6 Mei 2024 siang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Bandar Lampung. Salah satunya adalah kejadian di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung. "Pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di Bandar Lampung. Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadapnya," jelas Dennis.

Tidak hanya itu, Dennis juga mengungkapkan bahwa FS sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman atas kasus yang sama. "FS baru saja selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," tambahnya.

Modus operandi pelaku dalam aksinya adalah dengan memecahkan kaca mobil menggunakan mata keramik busi sepeda motor, lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil. "Pelaku melakukan aksinya secara solo," tegas Dennis.

Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu unit motor Honda Vario berwarna biru yang digunakan oleh pelaku, dua pecahan busi, dan satu helm merek GM berwarna biru.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah