Grebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sita Sepuluh Paket

- 19 Mei 2024, 12:03 WIB
/

 

PESAWARAN INSIDE – Aksi tegas dilakukan oleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada Sabtu dini hari 18 Mei 2024, yang berhasil mengungkap sebuah sindikat peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu. Dari operasi tersebut, satu tersangka berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu yang siap edar.

Kasat Narkoba, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang bandar sabu berinisial NG (38), merupakan penduduk setempat. NG, yang merupakan seorang residivis, sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

Saat operasi berlangsung, tersangka berupaya melarikan diri melalui pintu belakang, kemudian bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi oleh tumbuhan enceng gondok. Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukannya bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok setelah melakukan pencarian intensif selama beberapa puluh menit.

"Pelaku berhasil kami amankan dan ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok setelah melakukan penyisiran intensif," ungkap Kasat Narkoba.

Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang-barang haram tersebut ditemukan tersebar di berbagai ruangan dalam rumah dan diakui sebagai milik NG.

"Selain barang bukti, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah