DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Oleh Tekab 308 Presisi Polda Lampung

- 1 Februari 2024, 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah /

PESAWARAN INSIDE - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE. Dimana pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, pelaku DA (41) ini merupakan warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 13.53, Rabu 31 Januari 2024.
 
"Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Mi chat, dimana pelapor ini tidak merasa bahwa dia tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut," kata Kombes Pol Umi,  Kamis 1 Februari 2023.
 
Setelah beberapa bulan, lanjut Kabid Humas, pada tanggal 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak di kenal.
 
"Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA," ungkapnya.
 
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah. 
 
Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan 1 seorang terduga pelaku berinisial DA (41) di Gang Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung karang pusat, Bandar Lampung.
 
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 unit Handphone, 2 buah Kartu Atm BRI, 2 buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.
 
Atas perbuatannya, pelaku melanggar  Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal  45 junto 27 Ayat (1). Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah