Nekat Maling Motor Adik Kandung, Sepasang Pasutri Dibekuk Polsek Telukbetung Selatan

- 30 Januari 2024, 15:32 WIB
Kedua pasangan suami istri pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor adik kandung
Kedua pasangan suami istri pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor adik kandung /

PESAWARAN INSIDE - Aksi nekat mencuri sepeda motor dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Tanjung Karang Barat ini diungkap Polsek Telukbetung Selatan.
 
Pelaku ditangkap Opsnal Polsek Telukbetung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim, pada Senin 29 Januari 2024 pukul 10.00. Penangkapan berdasarkan LP / B / 18 / I / 2024 / Res Polsek Tbs / Polresta Balam / Polda Lampung. 
 
Kedua pelaku ditangkap akibat mencuri kendaraan sepeda motor milik FR (34) warga Jalan Basuki Rahmat Gang Rajawali No. 10 Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
 
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. 
 
"Iya benar, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan pasangan suami istri, suami berinisial EY (35) dan istrinya DS (39) asal Jalan Kenanga Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Penangkapan kurang dari 1 X 24 setelah kejadian pencurian," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
 
Kemudian, Kompol Adit Priyanto menjelaskan, berawal pada Sabtu 27 Januari 2024 pukul 18.30, para pelaku ke rumah korban yang ternyata masih adik kandung pelaku DS. Sesampai di rumah korban, pelaku EY hanya mengantar istrinya berinisial DS untuk main ke rumah korban dan sebelumnya mereka berdua memang sudah merencanakan untuk mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci cadangan yang berada di rumah korban.
 
"Pelaku DS yang mengambil kunci cadangan di lemari rumah korban. Setelah itu pelaku EY menjemput dan kembali ke Jalan Kenangan untuk menjaga kost, kedua pelaku menjaga dan tinggal di kost tersebut," kata Kapolsek.
 
Kemudian, lanjut Kompol Adit, mengetahui korban akan pergi untuk belanja di pasar gudang lelang, pada hari Minggu sore 28 januari 2024 sekira pukul 17.00 para pelaku merencanakan melakukan pencurian.
 
Selanjutnya para pelaku mendatangi pasar gudang lelang menggunakan motor milik sewaan anak kost sambil mengikuti korban dari belakang.
 
"Cara mencuri sepeda motor, pelaku datang dan menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban dengan memberikan kunci cadangan motor tersebut, selanjutnya setelah dikeluarkan oleh juru parkir pelaku langsung membawa motor ke kosan tempat kedua pelaku tinggal, lalu sekira pukul 18.00 pelaku EY membawa motor korban ke arah Suban, Lamsel untuk dititipkan di rumah teman pelaku setelahnya pelaku langsung kembali," ungkapnya.
 
Selain itu, pada 29 Januari 2024 petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang berada di Lampung Selatan.
 
"Barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy warna putih Beige Nopol BE 2132 AMU tahun 2010,  dan pelaku telah diamankan ke mako Polsek Telukbetung Selatan guna diproses lebih lanjut," pungkas Kompol Adit. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah