Busyet ! Korupsi Hampir Setengah Miliar, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus ini Ditangkap Polres Tanggamus

- 26 Oktober 2023, 21:09 WIB
Tersangka Korupsi Oknum Kepala Pekon saat di giring ke Sel Tahan oleh anggota Polres Tanggamus
Tersangka Korupsi Oknum Kepala Pekon saat di giring ke Sel Tahan oleh anggota Polres Tanggamus /

PESAWARAN INSIDE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap SR (52) oknum Kepala Pekon ( Kakon) Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.

 
Penahanan SR itu setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di ruang penyidik Tipidkor, Kamis 26 Oktober 2023.
 
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2021. 
 
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp 472.867.306 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah)," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
 
Kasat menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.
 
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami  berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
 
Dijelaskan Kasat, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
 
Surat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah Kec. Gunung alip Kabupaten Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi tim audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan pekon.
 
SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon. 
 
Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306.
 
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari, yang pertama yaitu Rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000 tidak dilaksanakan. 
 
Kedua, peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun 1 dan Dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan. 
 
Ketiga, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat, pengadaan tong sampah sebesar Rp7.200.000 tidak dilaksanakan.
 
Kelima, pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000 tidak dilaksanakan. Keenam, Rehab kios sebesar Rp8.504.800 juga tidak dilaksanakan. 
 
Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476, terdiri dari Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79.200.000,dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476 tidak dilaksanakan. 
 
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya," jelasnya.
 
Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ***
 
 

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah