KABAR GEMBIRA!Tunjangan Uang Makan PNS Dinaikkan jadi Segini

- 6 Mei 2024, 19:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Ada kabar gembira bagi para abdi negara. Tunjangan uang makan PNS dinaikkan oleh Kementerian Keuangan.

Keputusan menaikkan tunjangan uang makan itu dilakukan agar kualitas dan kinerja PNS di seluruh Indonesia semakin baik lagi kedepannya.

Selain itu, kenaikkan tunjangan uang makan PNS ini juga dilakukan agar daya beli para abdi negara tersebut terhadap berbagai kebutuhan pokok menjadi semakin baik lagi.

Tak hanya itu saja, baik Kemenkeu maupun KemenPANRB juga berharap dengan kenaikkan tunjangan uang makan PNS ini juga agar semakin meningkatkan kualitas kerja dan kinerja para aparatur sipil negara tersebut.

Kenaikkan tunjangan uang makan PNS ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, sehingga dengan demikian kenaikan tunjangan menjadi semakin kuat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 ini juga berlaku sejak awal tahun 2024 sehingga secara otomatis, tunjangan uang makan akan langsung disesuaikan termasuk untuk para aparatur sipil negara yang ada di daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Tunjangan uang makan yang disahkan Sri Mulyani ini memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan mencapai Rp900 ribu setiap bulannya, yang tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah