PESAWARAN INSIDE--Kemendikbud telah menetapkan setidaknya 7 kriteria guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.
Ketentuan itu juga diketahui diatur secara khusus dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.
Dan, aturan ini juga harus dipatuhi oleh semua guru di seluruh wilayah Indonesia.
Karena, seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru memang ditujukan bagi guru yang memiliki dedikasi tinggi untuk menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.