Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat untuk Tanah Jenis ini

- 7 Mei 2024, 06:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah gratiskan pembuatan sertifikat untuk tanah jenis berikut ini.

Penggratisan pembuatan sertifikat tanah ini juga menjadi terobosan baru bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pasca dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Di masa awal pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Agus Harimurti Yudhoyono memang langsung membuat gebrakan dengan mengumumkan secara resmi telah menggratiskan pembuatan sertifikat untuk jenis tanah berikut ini.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah perdesaan untuk bisa menikmati layanan pembuatan sertifikat gratis pada kelompok tertentu.

Sebagai jaminan bahkan, pemerintah memastikan tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun dalam pembuatan pembuatan sertifikat tanah yang sudah dijamin pemerintah bebas biaya.

Sedangkan jenis tanah yang digratiskan pembuatan sertifikatnya adalah pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau para nazir dan jemaah masjid agar memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya.

Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apapun. Hal ini dilakukan demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.

Sertifikasi gratis tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam beribadah.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah