Berlaku Efektif Mulai 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

- 6 Mei 2024, 21:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah telah menetapkan masa kerja PPPK terbaru yang berlaku secara efektif tahun 2024 ini.Atas ketentuan terbaru terkait penetapan masa kerja PPPK ini, maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau lazim dikenal dengan sebutan PPPK harus patuh dan menaatinya tanpa terkecuali dan berlaku untuk seluruh PPPK di wilayah Indonesia.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.

Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:

a. 60 Tahun

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini, harus berhenti bekerja di usia 60 tahun:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah