Ini Rincian Tunjangan Uang Makan PNS yang Dinaikkan Lengkap Berikut Golongannya

- 6 Mei 2024, 20:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah resmi menaikkan tunjangan uang makan PNS, berikut rinciannya.

Kenaikkan tunjangan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi PNS khususnya bagi abdi negara yang bekerja di daerah terpencil atau di daerah 3T.

Kenaikkan tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Tujuan dari dinaikkannya tunjangan uang makan PNS ini adalah untuk meningkatkan daya beli sekaligus meningkatkan kualitas kerja para abdi negara ini.

Berikut rincian tunjangan uang makan PNS yang dinaikkan lengkap berikut golongannya;

- Golongan I: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

- Golongan II: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

- Golongan III: Menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah