ATURAN TERBARU 2024!Penerima PIP Harus Aktifkan Ini Agar Bisa Cairkan Bansos PIP

- 26 April 2024, 17:25 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kemendikbud telah menetapkan aturan terbaru 2024 terkait penerima PIP harus aktifkan ini agar bisa cairkan bansos PIP. Hal ini menjadi kewajiban bagi peneriman manfaat agar bisa memperoleh bantuan.

Ketentuan ini juga telah menjadi syarat mutlak yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek yang juga diikuti oleh Kemenag yang juga menyalurkan PIP untuk sekolah madrasah.

Persyaratan ini juga agar para penerima manfaat bisa melakukan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa ada kendala.

Sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, bahwa tiap penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam aturan terbaru itu, menyebutkan bahwa dana bantuan pendidikan PIP baru bisa dicairkan apabila siswa maupun mahasiswa penerima manfaat sudah mengaktifkan rekening SimPel miliknya.

Namun, agar bisa mengaktifkan rekening SimPel yang dimiliki oleh tiap penerima manfaat PIP maka penerima harus membawa surat pengantar dari sekolah.

Itulah aturan terbaru tentang penerima PIP yang harus mengaktifkan rekening SimPel sebelum melakukan penarikan bantuan sosial pendidikan itu melalui rekeningnya masing-masing.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x