SIMAK!Ini Aturan Terbaru Bansos 600 ribu Pencairan Melalui Kantor Pos

- 25 April 2024, 17:25 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru bansos Rp600 ribu via kantor pos.

Namun meski demikian, kebijakan aturan yang ketat terkait penyaluran bansos agar tepat sasaran membuat banyak masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima manfaat namun tidak berhak mendapatkan bansos Rp600 ribu.

Oleh karena itu, meski sudah terdata sebagai penerima manfaat, masyarakat juga perlu memastikan bahwa dirinya merupakan bagian dari KPM yang berhak memperoleh bansos Rp600 ribu dari pemerintah.

Penyaluran bansos yang dilakukan melalui PT.Pos Indonesia ini khusus bagi yang masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS.

Bagi penerima manfaat yang terdata dalam DTKS akan menerima undangan pengambilan bansos Rp600 ribu tanpa melalui proses verifikasi lanjutan dari pihak PT Pos Indonesia.

Undangan tersebut menjadi dasar atau pengantar untuk penerima manfaat bisa mengajukan pencairan bansos BPNT di Kantor Pos.

Oleh karena itu, meski penerima manfaat sudah terdata jika tak mendapatkan undangan atau pengantar untuk pencairan bansos BPNT maka masyarakat tersebut tidak akan memperoleh bansos BPNT Rp600 ribu.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x