"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak KPU. Klaim sepihak mereka bahwa masalah ini sudah selesai sangat naif dan menunjukkan betapa rendahnya integritas mereka sebagai komisioner KPU," kritik Panji dengan tajam.
Gunawan Pharrikesit, Kuasa Hukum Panji Nugraha A.B, memuji langkah Polda Lampung dalam menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Menurutnya, Polda Lampung telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi dan tidak membiarkan masalah ini terabaikan, terutama karena isu ini sangat sensitif bagi masyarakat Lampung.
Ketua Umum Laskar Lampung menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah Laskar Lampung, tetapi juga menjadi perhatian besar para tokoh adat, masyarakat adat, dan seluruh masyarakat Lampung di mana pun berada. "Ini adalah masalah yang menyangkut harga diri orang Lampung di seluruh dunia," tegasnya.
Dengan peningkatan status pengaduan ini ke tahap penyelidikan, harapan masyarakat Lampung untuk mendapatkan keadilan semakin nyata. Polda Lampung telah menunjukkan komitmen yang jelas untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.***